Pengertian Umroh dan Hukumnya dalam Islam:

Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

Pengertian Umroh

Secara bahasa, umroh (العمرة) berarti “berkunjung” atau “mengunjungi suatu tempat”. Adapun menurut istilah syariat, umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu, yaitu ihram, tawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul, sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Umroh sering disebut sebagai haji kecilal-hajju al ashgar’ karena memiliki beberapa kesamaan dengan ibadah haji, meskipun tidak mencakup wukuf di Arafah dan amalan-amalan khusus haji lainnya.

  1. Dalil Umroh dalam Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah.”

(QS. Al-Baqarah: 196)

 

Ayat ini menjadi salah satu landasan utama disyariatkannya ibadah umroh. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan dan menyempurnakan ibadah haji maupun umroh dengan ikhlas karena-Nya.

  1. Dalil Umroh dalam Hadis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umroh ke umroh berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

 وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

“Ikutkanlah antara haji dan umroh, karena keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat besi, emas, dan perak.”

(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad)

 

Hadis-hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah umroh, baik sebagai sarana penghapus dosa maupun penyebab datangnya keberkahan dalam kehidupan seorang muslim.

  1. Hukum Umroh Menurut Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh.

  • Pendapat Pertama: Umroh Wajib Sekali Seumur Hidup

Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Mazhab kami menyatakan bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi orang yang mampu sebagaimana haji.”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

Mereka berdalil dengan QS. Al-Baqarah ayat 196 dan beberapa hadis yang menunjukkan adanya kewajiban umroh bagi muslim yang mampu.

  • Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Sunnah Muakkadah

Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa umroh sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada derajat wajib. Mereka berdalil bahwa dalil-dalil yang ada lebih menunjukkan keutamaan dan anjuran yang kuat daripada kewajiban.

Meskipun berbeda dalam penetapan hukum, seluruh ulama sepakat bahwa umroh merupakan ibadah yang sangat mulia dan memiliki pahala yang besar.

Kesimpulan

Umroh adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dengan mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Dasar pensyariatannya terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih Rasulullah ﷺ. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umroh wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki memandangnya sebagai sunnah muakkadah. Terlepas dari perbedaan tersebut, umroh tetap menjadi salah satu ibadah yang memiliki keutamaan besar, menghapus dosa, mendekatkan diri kepada Allah, serta menjadi kesempatan berharga bagi seorang muslim untuk beribadah di tanah suci Makkah.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey