Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Ibadah umroh memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah sesuai syariat Islam. Para ulama membedakan antara rukun umroh dan wajib umroh. Rukun adalah amalan yang harus dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan dam (denda), sedangkan wajib umroh apabila ditinggalkan dapat diganti dengan dam menurut ketentuan syariat.
- Pengertian Rukun Umroh
Rukun umroh adalah amalan pokok yang menjadi bagian dari hakikat ibadah umroh. Jika salah satu rukunnya tidak dilaksanakan, maka umroh tidak sah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyebutkan bahwa rukun umroh terdiri dari empat perkara:
- Ihram
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah umroh dari miqat yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri. Berkeliling berlawanan arah jarum jam, dimulai dari Rukun Hajar Aswad dan di akhiri di Rukun Hajar Aswad. Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf mengelilingi Rumah Tua (Ka’bah).”
(QS. Al-Hajj: 29)
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah. Allah berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian dari syiar Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 158)
- Tahallul
Tahallul dilakukan dengan mennggundul (Muhaliqin) atau memendekkan (Muqashirin) rambut sebagai tanda berakhirnya ibadah umroh.
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
Wajib Umroh
Selain rukun, terdapat kewajiban yang harus diperhatikan oleh jamaah umroh.
- Ihram dari Miqat
Jamaah wajib memulai ihram dari batas miqat yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ.
Dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan miqat-miqat bagi penduduk berbagai wilayah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
- Menjauhi Larangan Ihram
Selama berada dalam keadaan ihram, jamaah wajib menghindari berbagai larangan seperti memakai wewangian, memotong kuku, mencukur rambut, berburu, dan hubungan suami istri.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ﴾
“Maka tidak boleh berkata kotor, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan.”
(QS. Al-Baqarah: 197)
Kesimpulan
Rukun umroh terdiri dari ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Keempat rukun tersebut wajib dilaksanakan karena menentukan sah atau tidaknya umroh. Adapun wajib umroh yang paling utama adalah berihram dari miqat dan menjaga diri dari berbagai larangan ihram. Dengan memahami rukun dan wajib umroh beserta dalil-dalilnya, jamaah dapat melaksanakan ibadah umroh sesuai tuntunan Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah ﷺ, dan penjelasan para ulama sehingga memperoleh umroh yang sah dan bernilai ibadah di sisi Allah Ta’ala.